Blitar Kota - Tidak semua lokasi bisa didirikan tempat reklame permanen. Karena sesuai aturan yang ada, beberapa lokasi dilarang untuk didirikan papan reklame. Lokasi yang dilarang untuk didirikannya reklame permanen diantaranya, depan kantor, depan rumah jabatan, depan tempat ibadah dan depan sekolah serta depan makam.