x

Pemda Diharapkan Jalin Kemitraan Publikasi Dengan Media Terverifikasi

Blitar Kota - Hendry Choirudin Bangun, Wakil Dewan Pers Indonesia mensosialisasikan UU Pers, verifikasi administrasi perusahaan pers dan profesionalisme wartawan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa, (21/01/2020).

Dalam kesempatan ini, Hendry menyampaikan beberapa materi diantaranya terkait kerjasama Pemerintah Daerah dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi. Topik ini sempat ramai diperbincangkan akhir tahun lalu karena banyak yang beranggapan hanya perusahaan terverifikasi yang bisa menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Padahal Pemerintah memiliki hak dan wewenang penuh untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan pers yang sudah atau belum terverifikasi.

Hendry menyebut, sesuai UU tentang Pers No.40 tahun 1999 Pasal 9 ayat (1) menyatakan, setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan Pers dan Pasal 9 ayat (2) menyebut perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia. Hendry menyebut perusahaan pers dikatakan sudah terverifikasi jika sudah mendaftar ke Dewan pers dan memenuhi persyaratan. Diantaranya memiliki akte notaris yang disahkan Kemenkumham, dipimpin wartawan utama memberi perlindungan hukum pada wartawannya dan memberikan pelatihan agar wartawan memahami Kode Etik Jurnalistik. Hendry mengatakan verifikasi perusahaan pers penting untuk menjaga standar pelayanan dari sisi konten maupun administrasi.

“Aturan dari Dewan Pers tidak mengikat sifatnya, kalau mengikat itu mungkin keluar dari Kemendagri dan lain sebagainya. Jadi kalau ditanya mewajibkan atau tidak, wewenang sepenuhnya ada di Pemerintah Daerah, ” jelas Hendry.

Meski Dewan Pers tidak mewajibkan, pihaknya berharap agar Pemerintah Daerah bisa menjalin kerjasama dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi. Pemerintah Daerah juga bisa membuat status terverifikasi agar media dapat menjalin kemitraan terkait iklan. Melalui Perbup, Perwali, Surat Edaran Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Diskominfotik Daerah. (Kir)

Share icon